You can also receive Free Email Updates:

Press Release Bersama 15 TAHUN REFORMASI DI INDONESIA: AKUTNYA REPRESI DAN KEKERASAN NEGARA DI PAPUA

Press Release Bersama

KontraS dan Napas mengecam keras  tindakan pelarangan aksi damai yang dilakukan oleh Kapolda Papua terhadap aksi yang belakangan ini dilakukan oleh mahasiswa dan masyarakat Papua, meski prosedur pemberitahuan atas aksi tersebut sudah dipenuhi oleh para peserta aksi.

Berdasarkan informasi yang kami peroleh,  alasan pembubaran paksa oleh pihak kepolisian terhadap aksi itu karena tidak ada surat izin melaksanakan demonstrasi. Namun, fakta menunjukkan bahwa pada hari Rabu, 8 Mei panitia penyelenggara sudah mengajukan surat pemberitahuan bernomor: 00/SP/PAN-SPHAM-UTSN/V/2013. Sayangnya, surat pemberitahuan itu tidak ditanggapi yang kemudian  direspon oleh pihak Polda Papua dengan menolak mengeluarkan surat tanda terima. Alasan mereka yaitu bahwa SPP HAM sebagai organisasi pelaksana aksi tidak memiliki AD/ART dan tidak terdaftar pada Badan Kesbangpol Provinsi Papua.

Kami menilai bahwa alasan kepolisian diatas menunjukkan alasan yang tidak logis dan terkesan dibuat-buat.  Hal ini karena SPP HAM hanya sebuah kepanitiaan, bukan merupakan organisasi permanen. Sebagai kepanitiaan yang dibentuk para aktivis HAM dan Demokrasi, tentu SPP HAM  hanya bersifat sementara, sehingga tidak perlu mendaftar di Kesbangpol. SPP HAM hanya sebagai sebuah komite aksi yang bersolidaritas pada sesama rakyat Papua, atas nama kemanusiaan dan keadilan merespon Tragedi Kekerasan Negara pada peringatan 1 Mei lalu. Di sisi lain, dinamika seperti ini banyak ditemui, namun tidak menjadi hambatan bagi kelompok aksi seperti SPP HAM dalam menyuarakan hak atas kebebasan berekspresinya.

Tindakan pelarangan oleh Kapolda Papua merupakan bentuk pengingkaran terhadap hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan berekspresi  yang diusung dan dijamin pemenuhannya oleh standar Hak asasi Manusia internasional. UUD 1945 sebagai aturan tertinggi (Pasal 28 E ayat 3 dan 28 I ayat 1),   UU No. 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, Pasal 1 dan 2) dan UU no. 12 tahun 2005 tentang ratifikasi Konvensi hak-hak sipil politik (pasal 19 dan 21) telah menjamin hak atas kebebasan berekspresi yang dilakukan secara damai oleh setiap warganya dan negara berkewajiban memberikan jaminan atas pemenuhan hak tersebut. Bentuk pengingkaran terhadap pemenuhan hak atas kebebasan berekspresi diatas menunjukkan bahwa pemerintah Indonesia telah gagal memberikan perlindungan dan jaminan terpenuhinya hak atas kebebasan berekspresi bagi warga di Papua.

Pemerintah Indonesia saat ini adalah pemerintah yang terbentuk setelah ruang-ruang demokrasi di seantero Indonesia dibuka oleh unsur-unsur kekuatan demokratik yang bergerak menggulingkan rejim kapitalisti-militeristik Orde Baru. SBY-Boediono rejim di era reformasi dan diusung oleh partai bertajuk demokrasi. Tapi kenapa di saat seluruh wilayah Indonesia bisa lebih banyak menghirup kebebasan berdemokrasi, di tanah Papua justru ketertutupan ruang ekpresi politik dan trauma kekerasan masa lalu masih menjadi kawan kekinian.

Sementara itu, fakta dilapangan menunjukkan aksi damai yang dilakukan kemudian juga direspon oleh pihak kepolisian dengan tindakan militeristik. Demonstrasi masyarakat sipil yang tergabung dalam organisasi Solidaritas Peduli Penegakkan HAM (SPP HAM) yang dilakukan pada tanggal 13 Mei 2013 di Kota Jayapura dihadapi oleh aparat kepolisian dengan kekerasan. Unjuk rasa yang dimulai sekitar pukul 08.30 waktu Papua (WP) dengan titik kumpul di  depan Kampus Universitas Cendrawasih (Uncen) Waena, Kampus Uncen Abepura, depan taman Budaya Expo Waena, dan Distrik Heram itu digelar untuk menuntut pertanggungjawaban negara atas tewasnya 3 orang warga sipil di Aimas Kabupaten Sorong serta penangkapan sewenang-wenang terhadap warga sipil di Sorong, Biak, Mimika juga Jayapura pada 30 April dan 1 Mei 2013. 

Tindakan kekerasan melalui pembubaran paksa dilakukan oleh anggota kepolisian dari Satuan Brimobda, Dalmas Polresta dan Polda Papua. Aksi damai itu dibubarkan paksa, persis di depan halte bus Universitas Cendrawasih, Perumnas 3 Waena, sekitar pukul 10.00 WP.  Empat orang ditangkap, seorang diantaranya adalah  Markus Giban (19 thn), alami penganiayaan berat, dipukul dengan popor senjata hingga tangan kirinya patah dan  kini sedang dirawat di rumah Sakit RSUD Abepura. Tiga korban lainnya adalah Victor Yeimo (30 Thn), Penanggung Jawab Aksi;  Marthen Manggaprouw (30 Thn), Penanggung Jawab Aksi; Yongky Ulimpa (23 Thn),  Mahasiswa Uncen, peserta aksi; Elly Kobak (17 Thn), peserta aksi.

Tindakan pembubaran paksa dan penangkapan empat aktivis HAM tersebut merupakan gambaran kecil dari upaya pembungkaman ruang demokrasi oleh pemerintahan yang berkarakter refresif, militeristik dan menindas. Fakta menunjukkan bahwa pembatasan seperti ini bukan yang pertama kali terjadi di Papua, sudah menjadi tradisi institusi Kepolisian Papua. Hal ini menandakan bahwa ruang demokrasi di Papua berada di titik nol. Realitas demokrasi ini menjadi langkah mundur dari 15 Tahun reformasi di Indonesia; Reformasi di Indonesia belum maju jika ruang demokrasi di Papua masih tertutup. Sebab Papua saat ini adalah wajah demokrasi Indonesia, sekaligus wajah pemerintah Indonesia dihadapan rakyat Papua.

Demi menghormati dan memajukan pemenuhan hak asasi manusia, khusunya hak atas berkumpul, berserikat dan berekspresi dan demokrasi di Papua, maka kami (KontraS dan Napas) mendesak kepada:

    Kapolri untuk segera menghentikan pelarangan aksi damai, pembubaran paksa dan penangkapan sewenang-wenang terhadap aktivis HAM dan Mahasiswa serta membebaskan 4 orang warga sipil yang ditahan pada tanggal 13 Mei dan semua warga sipil yang ditangkap terkait peringatan 1 Mei 2013 lalu;

    Pemerintah Indonesia khususnya Menteri Luar Negeri untuk  memberikan akses masuk pada pelapor khusus PBB sebagai bentuk keterbukaan pemerintah Indonesia terhadap situasi di Papua, termasuk diantaranya  akses pers dalam dan luar negeri.

    Dalam rangka pembukaan ruang demokrasi, pemerintah juga harus mencabut semua instrument hukum dan kebijakan yang membelenggu kebebasan berorganisasi, berekspresi, mengemukakan pandangan politik secara damai di Papua.
Jakarta, 14 Mei 2013
KONTRAS (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan)

NAPAS (Solidaritas Nasional untuk Papua)
Share this article :
 

Posting Komentar

 
Copyright © 2013. National Papua Solidarity - All Rights Reserved
Proudly powered by Blogger