You can also receive Free Email Updates:

Kematian 28 Buruh Tambang PT Freeport di Papua, Buruh Indonesia Harus Bersolidaritas

Rubrik Kasus
Telah dicetak dan diterbitkan dalam Satu Papua Edisi 02/2013
Peristiwa longsornya Big Gossan yang menyebabkan 28 orang meninggal adalah kematian terbesar yang diketahui dalam sejarah kelongsoran tambang PT Freeport Indonesia (PT. FI).Peristiwa ini terjadi di tengah rencana perpanjangan kontrak karya PT.FI dan negosiasi royalti dengan pemerintah Indonesia, serta negosiasi pembaruan kontrak kerja bersama dengan para pekerja SPSI PT. FI yang sempat melakukan pemogokan di penghujung 2011 lalu untuk menuntut peningkatan upah dan keselamatan kerja.

Menurut laporan Sapariah Saturi di Mogabay-Indonesia, longsor tambang Freeport bukanlah kali pertama, dan bukan kali pertama pula kasusnya menghilang tanpa kejelasan begitu saja. Pada 23 Maret 2006 tiga pekerja perusahaan PT. Pontil, subkontraktor PT. Freeport, tewas akibat longsor di areal pertambangan. Seperti halnya kejadian longsor Big Gossan, PT. FI menyatakan bekerjasama dengan kementerian ESDM untuk mencari penyebab longsong, namun hasilnya tak pernah diketahui publik.
Pada 9 Oktober 2003, menurut laporan Down To Earth, longsor besar di Grasberg mengakibatkan 8 orang tewas dan 5 luka-luka. Dinding selatan galian tambang runtuh dan 2,3 juta ton batuan dan lumpur menggelosor menerjang para pekerja tambang. Ironis, karena menurut Sydney Morning Herald, Freeport sebetulnya telah mengetahui peringatan bencana namun membiarkan para pekerja memasuki wilayah bahaya, padahal para pekerjapun telah memberi peringatan pada pimpinan operasi tentang potensi bahaya tersebut.Kementerian Energi dan Pertambangan membentuk tim penyelidik, namun tidak jelas siapa yang dimintai pertanggungjawaban.
Sementara Rozik B Soethibto, Presiden Direktur PT. FI, mengatakan akan melakukan penyelidikan menyeluruh pasca penyelamatan dengan melibatkan tenaga ahli internasional dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, serta akan memastikan kejadian ini tidak terulang. Demikian pula SBY dalam pesan twitternya.
Namun tak satupun dari mereka yang mengingatkan kita pada nasib penyelidikan 7 tahun sebelumnya, yang berujung tidak jelas. Tentu kita kerap mengerti bahwa dalam setiap tragedi yang menewaskan orang-orang tidak bersalah seperti ini, dimana para pemangku kepentingan dan pertanggungjawaban menjadi sorotan publik, janji-janji penyelidikan akan diumbar, dan ketika sorotan itu meredup dan menghilang, janji tinggallah janji tak bertuan.
Dalam diskusi yang diadakan NAPAS merespon kematian buruh PT Freeport ini, Iqbal Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menyatakan kelalaian yang menyebabkan kematian buruh itu seharusnya dapat dibawa ke jalur hukum. Namun pemerintah tampaknya memilih jalan damai, dengan mengorbankan 28 nyawa buruh bangsanya sendiri. Iqbal juga menyerukan pada serikat pekerja di Indonesia agar melakukan aksi solidaritas untuk buruh korban PT Freeport dengan cara memberi tekanan kapada kantor PT Freeport Indonesia di Jakarta. Solidaritas buruh Indonesia dan dunia, merupakan salah satu senjata ampuh untuk menekan PT Freeport agar memperhatikan kepentingan kaum buruh dan menghubungkannya dengan isu Papua.
(liputan Zely Ariane)
Catatan: Dari penyelidikan KOMNAS HAM, diduga telah terjadi pelanggaran HAM atas kejadian ini: 
Share this article :
 

Posting Komentar

 
Copyright © 2013. National Papua Solidarity - All Rights Reserved
Proudly powered by Blogger